Kejati Aceh usut korupsi pengadaan sertifikat tanah masyarakat miskin By News August 04, 2021 Add Comment Edit Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mengusut indikasi korupsi pengadaan sertifikat tanah masyarakat miskin di Dinas Pertanahan Aceh dengan nilai Rp2,9 miliar lebih. Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Munawal Hadi ... Share this post Related PostsKebutuhan pangan di Palangka Raya alami kenaikan wajarMenkes sebut Jatim dapat tambahan 506.500 dosis vaksin AstraZenecaPasien terkonfirmasi positif COVID-19 di Jambi kembali meningkatKejari Jayawijaya mengeksekusi Rp9 miliar korupsi dana desaKejati Aceh menghentikan penyelidikan indikasi korupsi pengaman jalanGubernur melantik Nuryakin sebagai Penjabat Sekda KaltengPeselancar Rio Waida tak mau pusingkan lawan di Olimpiade Tokyo16.606.675 warga Indonesia menerima dosis lengkap vaksin COVID-19
0 Response to "Kejati Aceh usut korupsi pengadaan sertifikat tanah masyarakat miskin"
Post a Comment