Kurir sabu-sabu Rp300 juta di Palembang divonis penjara 13 tahun By News August 13, 2021 Add Comment Edit Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, menjatuhkan vonis pidana penjara 13 tahun kepada terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 297,38 gram senilai Rp300 juta dalam sidang secara virtual di Palembang, ... Share this post Related PostsDokumen Dicuri, Hugh Grant Minta Dikembalikan Lewat MedsosTanggapi Novel Baswedan, Polri: Hargai Lembaga ResmiPresiden Jokowi: Bicara BUMN Harus Pakai DataPetugas Temukan Gelembung Air Mendidih di Lokasi Pembuangan Limbah BekasiKetua KPK: Novel Baswedan Akan Bantu Tim Gabungan PolriGlobal Warming Adalah Dampak dari Efek Rumah Kaca, Ini Cara MengatasinyaPenyuplai Narkoba ke Aris Idol Masih DiburuMembedah 10 Varian Daihatsu Grand New Xenia
0 Response to "Kurir sabu-sabu Rp300 juta di Palembang divonis penjara 13 tahun"
Post a Comment