-->

Kurir sabu-sabu Rp300 juta di Palembang divonis penjara 13 tahun

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, menjatuhkan vonis pidana penjara 13 tahun kepada terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 297,38 gram senilai Rp300 juta dalam sidang secara virtual di Palembang, ...

Related Posts

0 Response to "Kurir sabu-sabu Rp300 juta di Palembang divonis penjara 13 tahun"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel