Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar Rp4.453.935,536 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan bagi seluruh wilayah Indonesia. "Jadi, sudah ...
Share this post
0 Response to "Anies tetapkan UMP DKI 2022 sebesar Rp4.453.935"
0 Response to "Anies tetapkan UMP DKI 2022 sebesar Rp4.453.935"
Post a Comment