-->

Anies tetapkan UMP DKI 2022 sebesar Rp4.453.935

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar Rp4.453.935,536 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan bagi seluruh wilayah Indonesia. "Jadi, sudah ...

0 Response to "Anies tetapkan UMP DKI 2022 sebesar Rp4.453.935"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel