-->

FOTO: Gaya Irwandi Yusuf Usai Jalani Pemeriksaan KPK

Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf (kanan) usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/10). Irwandi Yusuf diduga melakukan suap gratifikasi mulai tahun 2007 hingga 2018. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf (kanan) usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/10). Irwandi Yusuf diduga melakukan suap gratifikasi mulai tahun 2007 hingga 2018. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/10). Irwandi Yusuf diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan suap gratifikasi sebesar Rp 32 miliar. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/10). Irwandi Yusuf diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan suap gratifikasi sebesar Rp 32 miliar. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf (kanan) usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/10). Irwandi Yusuf diduga melakukan suap gratifikasi mulai tahun 2007 hingga 2018. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf (kanan) usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/10). Irwandi Yusuf diduga melakukan suap gratifikasi mulai tahun 2007 hingga 2018. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf (kanan) usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/10). Irwandi Yusuf diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan suap gratifikasi sebesar Rp 32 miliar. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf (kanan) usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/10). Irwandi Yusuf diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan suap gratifikasi sebesar Rp 32 miliar. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)


Baca Juga

Related Posts

0 Response to "FOTO: Gaya Irwandi Yusuf Usai Jalani Pemeriksaan KPK"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel