-->

Anies Tetapkan UMP DKI 2019 Sebesar Rp 3,9 Juta

Gubernur DKI Anies Baswedan menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI yang baru sebesar Rp 3.940.973. Apa penjelasannya?

Related Posts

0 Response to "Anies Tetapkan UMP DKI 2019 Sebesar Rp 3,9 Juta"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel