Pengumuman Hasil SKD CPNS 2018 Kemenkumham Resmi Diundur
Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) resmi menunda pengumuman hasil ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 (CPNS 2018).
Penundaan pengumuman hasil SKD CPNS 2018 Kemenkumham ini berlaku bagi peserta kualifikasi Pendidikan SLTA Sederajat, D-III, D-IV, S-1, Dokter, dan Magister.
Pengumuman ini disampaikan oleh Kemenkumham melalui akun Twitternya, @cpnskumham, Rabu (7/11/2018).
"Pengumuman hasil SKD dan peserta SKB akan diundur. Informasi selengkapnya akan muncul di website http://cpns.kemenkumham.go.id . Jadi tidak tanggal 8 november 2018 ya," cuit Kemenkumham.
Semula pengumuman hasil SKD (CAT) sekaligus daftar nama peserta yang berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) akan diumumkan pada hari ini, Kamis (8/11/2018).
Baca Juga
Hal ini tercantum dalam Pengumuman Nomor: SEK.KP.02.01 - 814 Tentang Perubahan Jadwal Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Tahun Anggaran 2018.
Namun, pengumuman ini akhirnya diundur hingga waktu yang belum ditentukan. Pihak Kemenkumham sendiri mengimbau agar para peserta CPNS 2018 Kemenkumham untuk sering mengecek pengumuman terbaru di laman Kemenkumham, https://cpns.kemenkumham.go.id/
Pengumuman di laman Kemenkumham
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2370195/original/085979100_1538163040-IMG_20180929_020644.jpg)
Sementara itu, dilansir dari laman resminya, Kemenkumham mengumumkan informasi penting untuk para pelamar CPNS 2018 Kemenkumham yang akan melakukan pengaduan.
"Seluruh layanan pengaduan terkait dengan pelaksanaan SKD dan tahapan sub test SKB seleksi CPNS Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2018, hanya dilayani jika masih dalam rentang tanggal pelaksanaan SKD dan tahapan sub test SKB tersebut," seperti dikutip dari laman Kemenkumham.
Dalam pengumuman tersebut Kemenkumham juga menegaskan, pengaduan diluar rentang tanggal tersebut, Kemenkumham tidak dapat melayaninya.
"Diluar rentang tanggal tersebut tidak dapat dilayani, sebagai contoh : pengaduan pelaksanaan SKD tidak dilayani jika pengaduan dilakukan setelah tahapan SKD di Wilayah tersebut dilakukan (selesai), contoh lainnya : pengaduan pelaksanaan Kesamaptaan tidak dilayani jika pengaduan dilakukan setelah tahapan Kesamaptaan di wilayah tersebut dilakukan (selesai)," tutupnya.
0 Response to "Pengumuman Hasil SKD CPNS 2018 Kemenkumham Resmi Diundur"
Post a Comment