-->

75 Hari Masa Kampanye, Bawaslu Temukan 308 Pelanggaran Netralitas ASN

Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merilis hasil pengawasan di seluruh daerah selama 75 hari kampanye sejak dimulai pada 23 September 2018 lalu.

Seperti yang dikutip dari Antara, Bawaslu menemukan sebanyak 308 kasus terkait pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Baik itu PNS, anggota polisi, pejabat nonpartai politik, dan keterlibatan pejabat BUMN serta BUMD dalam kegiatan kampanye.

Rinciannya adalah dugaan pelanggaran keterlibatan kampanye yang dilakukan oleh ASN sebanyak 134 kejadian, anggota Polisi 1 kejadian, pejabat nonparpol 11 kejadian, dan pejabat BUMN/BUMD sebanyak 7 kejadian.

Bawaslu juga menemukan 1363 kegiatan kampanye yang diduga tidak menyampaikan izin tertulis. Kemudian ada juga 67 dugaan pelanggaran politik uang selama masa kampanye dan 20 kasus intimidasi kepada pengawas Pemilu.

Selain itu, Bawaslu mendapati dugaan pelanggaran pemasanganan iklan kampanye di media massa cetak dan elektronik.

Baca Juga

Dari 414 iklan kampanye di media massa, 249 iklan di media cetak diduga melanggar. Kemudian di media elektronik terdapat 153 iklan yang melanggar dan dugaan pelanggaran iklan kampanye di radio sebanyak 12 iklan.

Iklan kampanye di media massa sesuai dengan ketentuan pasal 276 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, boleh dilaksanakan 21 hari sebelum masa tenang (24 Maret 2018) hingga masa tenang.

Sementara, Bawaslu menemukan dugaan pelanggaran kegiatan kampanye yang dilakukan di tempat yang dilarang sebanyak 308 kegiatan.

Dugaan pelanggaran paling banyak adalah yang dilakukan di lokasi fasilitas pemerintah yaitu 226 tempat, dugaan pelanggaran kampanye dilakukan di tempat ibadah yaitu 49 tempat, dan dugaan pelanggaran kampanye dilakukan di tempat pendidikan yaitu 33 tempat.

 

Patuhi Peraturan

Atas catatan dugaan pelanggaran dalam pemiliu tersebut Bawaslu meminta agar peserta pemilu perlu meningkatkan prinsip kampanye dengan mengedepankan prinsip kejujuran, keterbukaan dan dialog.

Selain itu, guna mengurangi potensi pelanggaran selama kampanye, peserta pemilu wajib mematuhi peraturan dan menghindari larangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dengan melakukan konsultasi dan koordinasi kepada penyelenggara Pemilu tentang ketentuan kegiatan kampanye.

Kemudian, Peserta Pemilu wajib menyampaikan izin tertulis kepada kepolisian dengan menembuskan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu sebelum melaksanakan kegiatan kampanye.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 


Related Posts

0 Response to "75 Hari Masa Kampanye, Bawaslu Temukan 308 Pelanggaran Netralitas ASN"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel