-->

Tidak Laporkan Sumbangan Dana Kampanye, Partai dan Caleg Tak Akan Diberi Sanksi

Liputan6.com, Jakarta - Partai peserta pemilu hari ini menyerahkan Laporan Penerima Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Penyerahan LPSDK ini merupakan syarat untuk mengikuti Pemilu 2019 mendatang.

Komisioner KPU RI Hasyim Asyari menegaskan, tidak akan ada sanksi terhadap para peserta pemilu jika tidak menyerahkan LPSDK kepada pihaknya. Karena memang tidak adanya Undang-Undang khusus terkait itu.

"Enggak ada, tidak ada sanksi. Sudah dibicarakan sejak awal bahwa rencana untuk penerimaan yang dijadwalkan melaporkan sumbangan dana kampanye itu hari ini. Kalau hari ini enggak dilaporkan tidak ada sanksi diskualifikasi," katanya di KPU, Jakarta Pusat, Rabu (2/1).

Meski begitu, jika caleg menerima suatu sumbangan dari seseorang, maka dia tetap wajib melaporkannya. Pelaporan itu tidak langsung dilakukan oleh caleg, melainkan melalui partai masing-masing.

"Kalau calon (legislatif) menerima sumbangan, apakah barang, jasa atau uang, dia wajib lapor. Tapi, dikonsolidasikan dulu ke partai. Jadi, yang punya hubungan untuk melaporkan itu partai ke KPU. Tidak ada calon melapor langsung ke KPU," jelasnya.

Baca Juga

 

Komitmen Bersama

Badut berbentuk kotak suara Komisi Pemilihan Umum (KPU), ondel-ondel, dan marching band ikut meramaikan pawai Deklarasi Kampanye Damai di Monas, Minggu (23/9). (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Hasyim mengungkapkan, meskipun tidak ada sanksi tegas yang diberikan kepada para peserta pemilu. Bukan berarti, mereka tidak akan melaporkan LPSDK kepada KPU. Karena memang ini sudah menjadi komitmen bersama para peserta Pemilu.

"Kita punya cara pandang berprasangka baik. Pembentuk UU kan juga mereka adalah peserta pemilu. Dalam membuat aturan kan mestinya ada komitmen. Tidak ada sanksi bukan berarti tidak taat. Nah, di jadwal itu, mereka berarti akan komitmen datang di jam-jam itu," ungkapnya.

"Selama ini juga kami tidak diam. Kami selalu mengingatkan, bahkan beberapa kali kami memfasilitasi Tim partai politik peserta pemilu dan paslon melalui Sidakam (sistem informasi dana kampanye). Kami mengingatkan bagaimana menginput, menanyakan ada problem atau tidak. Intinya kami menyiapkan fasilitasi konsultasi," ucapnya.

Reporter: Nur Habibie

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini


Related Posts

0 Response to "Tidak Laporkan Sumbangan Dana Kampanye, Partai dan Caleg Tak Akan Diberi Sanksi"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel