-->

Soal Serangan Pribadi, Bawaslu: Yang Diatur UU Cuma SARA

Dalam UU tersebut, hanya diatur soal dilarang menyerang suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

Related Posts

0 Response to "Soal Serangan Pribadi, Bawaslu: Yang Diatur UU Cuma SARA"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel