Soal Serangan Pribadi, Bawaslu: Yang Diatur UU Cuma SARA By News February 19, 2019 Add Comment Edit Dalam UU tersebut, hanya diatur soal dilarang menyerang suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA). Share this post Related PostsViral, Video Ibu Mohon ke Anaknya Minta Dijemput di Panti Jompo ini Menyayat HatiViral Hakim PN Jakpus Pose 'Dua Jari', Cak Imin: Mungkin Tak SengajaValentine Dilarang di Banda Aceh, Polisi Dikerahkan untuk PengamananPolri Kirim Sampel DNA Ayah Teman Wanita Nuryanto ke PDRMRatu Meta Sindir Wanita Simpanan di Single BaruKomnas PA Ungkap Kesaksian Korban Paedofil di BaliSuami Dilempar Botol, Istri Di Maria Serang Balik Fans MUVictoria Beckham Segera Rilis Produk Kecantikan di 2019
0 Response to "Soal Serangan Pribadi, Bawaslu: Yang Diatur UU Cuma SARA"
Post a Comment