FOTO: Berlaku 1 Mei, Kemenhub Umumkan Besaran Tarif Ojol dalam Tiga Zona
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2760298/original/046332300_1553494144-20190325-Sah_-Segini-Tarif-Baru-Ojek-Online-HERMAN-2.jpg)
Layar monitor memperlihatkan sistem zonasi saat pengumuman tarif untuk ojek online (ojol) di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (25/3). Dalam ketentuan tarif ini, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub)membaginya dalam tiga zona. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2760296/original/061072300_1553494141-20190325-Sah_-Segini-Tarif-Baru-Ojek-Online-HERMAN-5.jpg)
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengumumkan tarif untuk ojek online (ojol) di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (25/3). Besaran tarif ojek online (ojol) dibagi ke dalam 3 zonasi dan ketentuan tarif ini akan mulai berlaku mulai 1 Mei 2019. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2760299/original/055067800_1553494145-20190325-Sah_-Segini-Tarif-Baru-Ojek-Online-HERMAN-3.jpg)
Layar monitor memperlihatkan penetapan biaya jasa saat pengumuman tarif untuk ojek online (ojol) di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (25/3). Tarif batas bawah untuk Jabodetabek sebesar Rp 2.000 per km dan dan batas atas Rp 2.500 per km. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2760297/original/018373000_1553494143-20190325-Sah_-Segini-Tarif-Baru-Ojek-Online-HERMAN-4.jpg)
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengumumkan tarif untuk ojek online (ojol) di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (25/3). Tarif batas bawah untuk Jabodetabek sebesar Rp 2.000 per km dan dan batas atas Rp 2.500 per km. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2760300/original/064966600_1553494146-20190325-Sah_-Segini-Tarif-Baru-Ojek-Online-HERMAN-6.jpg)
Laya monitor memperlihatkan penetapan biaya jasa saat pengumuman tarif untuk ojek online (ojol) di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (25/3). Kemhub menetapkan tarif batas bawah dan batas ojek online Rp 2.000-Rp 2.500 per km di wilayah Jabodetabek. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
0 Response to "FOTO: Berlaku 1 Mei, Kemenhub Umumkan Besaran Tarif Ojol dalam Tiga Zona"
Post a Comment