Menko Polhukam: Soal Perppu KPK Tinggal Menunggu Presiden
Liputan6.com, Jakarta - Menko Polhukam Mahfud Md angkat bicara soal peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Polemik sempat muncul karena sikap pemerintah yang belum jelas antara mengeluarkan Perppu KPK atau tidak.
"Kan sebelum saya jadi menteri, soal Perppu KPK itu sudah sampai semua ke Presiden. Nunggu Presiden saja," kata Mahfud di Jakarta, Senin (28/10/2019).
Menurut dia, semuanya sudah dibicarakan dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi, sebelum dirinya menjadi menteri. Jadi, sekarang semua keputusan ada di tangan Jokowi.
"Semua sikap saya, pandangan saya soal Peppu KPK itu, dan pandangan masyarakat, sudah disampaikan ke Presiden semua," kata Mahfud.
Sehingga, masih kata dia, semuanya tinggal menunggu Presiden.
"Jadi sekarang, kita tinggal menunggu Presiden bagaimana," ungkap Mahfud.
Dia menuturkan, pihaknya tak ada ikut campur soal ini. Apalagi menandatangani jika Perppu dikeluarkan.
"Ya tunggu tanda tangan apa? Itu Presiden apakah akan mengeluarkan apa tidak, itu kan sepenuhnya wewenang Presiden. Dan semua masukan sudah disampaikan," pungkas dia.
Minta Jokowi Terbitkan Perppu
Sementara itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan pihaknya akan meminta kepada Jokowi menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) usai pelantikan Presiden.
"Nunggu beliau dilantik, setelah dilantik kita mohon lagi (penerbitan perppu)," ujar Agus saat dikonfirmasi, Rabu (16/10/2019).
Agus tak mau berspekulasi terkait apakah Jokowi akan menerbitkan perrpu atau tidak. Sejauh ini, dia hanya ingin menunggu pelantikan Jokowi dan Maruf Amin.
"Kita tunggu setelah dilantik, beliau pendapatnya apa?" kata Ketua KPK.
Hingga kini belum ada kabar soal permintaan KPK tersebut.
0 Response to "Menko Polhukam: Soal Perppu KPK Tinggal Menunggu Presiden"
Post a Comment