-->

PSBB di Jawa Timur 28 April 2020, dari Sosialisasi hingga Sanksi Pelanggar

Liputan6.com, Jakarta - Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB untuk Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur akan mulai berlaku pada Selasa, 28 April 2020.

Penerapan PSBB guna mencegah penyebaran virus Corona Covid-19 itu akan berlangsung selama 14 hari ke depan dan berakhir 11 Mei 2020.

Pengumuman itu disampaikan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa setelah melakukan penyerahan Peraturan Gubernur Jatim tentang PSBB di Gedung Negara Grahadi, Kamis, 23 April 2020 malam, sebagaimana dikutip Antara.

"(PSBB) Berlaku efektif mulai Selasa, 28 April 2020 hingga 14 hari ke depan atau Senin, 11 Mei 2020. Harapan kita semua memang masa PSBB dapat berhasil. Meski nantinya sukses, tapi protokol kesehatan dan physical distancing harus tetap berjalan," ujar Khofifah.

Menurut Khofifah, pada Jumat, 24 April 2020, masing-masing daerah melakukan tahap finalisasi peraturan, baik Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya maupun Peraturan Bupati (Perbup) Sidoarjo dan Gresik.

Baca Juga

Berikut 3 hal terkait penerapan PSBB yang akan segera diberlakukan di tiga wilayah di Jawa Timur:

 

Mulai Sosialisasi

Petugas gabungan dari Polisi, Dishub, dan Satpol PP mengimbau pengguna kendaraan saat melakukan Pengawasan Pelaksanaan PSBB di Bundaran HI, Jakarta, Senin (13/4/2020). Dalam pengawasan tersebut petugas mengimbau masyarakat untuk menggunakan masker saat berpergian. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Petugas gabungan dari Polisi, Dishub, dan Satpol PP mengimbau pengguna kendaraan saat melakukan Pengawasan Pelaksanaan PSBB di Bundaran HI, Jakarta, Senin (13/4/2020). Dalam pengawasan tersebut petugas mengimbau masyarakat untuk menggunakan masker saat berpergian. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Peraturan mengenai PSBB tiga daerah di Jatim tertuang dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Jawa Timur.

Sebelum peraturan tersebut diberlakukan, jajaran Pemprov dan Pemda tiga daerah yang bersangkutan akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Sosialisasi mengenai pelaksanaan PSBB itu dijadwalkan pada Sabtu, 25 April hingga Senin, 27 April 2020.

 

Bisa Diperpanjang

Petugas memberhentikan pengendara motor tanpa mengenakan masker di kawasan Menteng, Jakarta, Senin (13/4/2020). Batas maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan roda empat, berkendara dalam keadaan sakit, dan batas operasional kendaraan umum hingga pukul 18.00 WIB. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Petugas memberhentikan pengendara motor tanpa mengenakan masker di kawasan Menteng, Jakarta, Senin (13/4/2020). Batas maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan roda empat, berkendara dalam keadaan sakit, dan batas operasional kendaraan umum hingga pukul 18.00 WIB. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Masing-masing daerah akan melakukan finalisasi peraturan PSBB, baik Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya maupun Peraturan Bupati (Perbup) Sidoarjo dan Gresik.

Nasib PSBB Surabaya Raya ini nantinya tergantung kondisi di kemudian hari.

Jika pemberlakuan PSBB terbukti efektif, yang paling tampak misalnya dapat mengurangi jumlah pasien terkonfirmasi positif Corona Covid-19, maka PSBB akan dicabut setelah selesai masanya. Tetapi jika tidak, pemberlakuan PSBB bisa diperpanjang.

 

Sanksi Melanggar

Petugas memeriksa jumlah penumpang salah satu taksi saat penindakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Menteng, Jakarta, Senin (13/4/2020). Aturan bagi pengendara saat PSBB berlangsung antara lain wajib mengenakan masker dan sarung tangan bagi pengendara motor. (merdeka.com/Iqbal S.
Petugas memeriksa jumlah penumpang salah satu taksi saat penindakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Menteng, Jakarta, Senin (13/4/2020). Aturan bagi pengendara saat PSBB berlangsung antara lain wajib mengenakan masker dan sarung tangan bagi pengendara motor. (merdeka.com/Iqbal S.

Sanksi terhadap pihak yang melanggar PSBB lebih detail diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) dan Peraturan Bupati (Perbup).

Contohnya, izin untuk mengoperasikan usaha tertentu tergantung dari wali kota atau bupati setempat, bukan gubernur.

Pemerintah daerah yang bersangkutan memiliki wewenang untuk memberikan teguran dan sanksi lainnya terhadap pihak yang melanggar ketentuan PSBB.

Sebagai contoh, ada keramaian di sebuah kafe, maka yang berhak memberikan teguran bahkan sampai pada tingkatan mencabut permanen izin usaha kafe itu adalah pemerintah kota atau pemerintah kabupaten setempat.

 

Reporter : Rizka Nur Laily M

Sumber : Merdeka

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Related Posts

0 Response to "PSBB di Jawa Timur 28 April 2020, dari Sosialisasi hingga Sanksi Pelanggar"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel