-->

Top 3: Jadwal Pencairan THR PNS

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk tetap memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti Pegawai Negeri SIpil (PNS), TNI dan Polri. Namun bagi PNS, THR hanya akan diberikan untuk PNS golongan I, II dan III.

Lantas kapan THR ini akan dicairkan oleh pemerintah?

Plt. Kepala Biro Humas BKN Paryono mengatakan, memang biasanya pencairan THR itu dilakukan sebelum Hari Raya Idul Fitri, sedangkan untuk gaji ke-13 biasanya diberikan pada saat masuk semester baru pendidikan sekolah.

Artikel mengenai pencairan THR PNS ini menjadi artikel yang paling banyak dibaca. Selain itu masih ada beberapa artikel lain yang layak untuk disimak.

Lengkapnya, berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Rabu (15/4/2020):

Baca Juga

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

1. Kapan THR PNS Akan Cair?

Ilustrasi THR PNS (Grafis: Abdillah/Liputan6.com)
Ilustrasi THR PNS (Grafis: Abdillah/Liputan6.com)

Badan Kepegawaian Negara (BKN) belum bisa menginformasikan waktu yang tepat kapan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri bisa cair. Namun yang pasti pihaknya masih menunggu keputusan dari Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) unit eselon I di bawah Kementerian Keuangan.

Plt. Kepala Biro Humas BKN Paryono mengatakan, memang biasanya pencairan THR itu dilakukan sebelum Hari Raya Idul Fitri, sedangkan untuk gaji ke-13 biasanya diberikan pada saat masuk semester baru pendidikan sekolah.

“Kalo biasanya THR cair sebelum Hari Raya Idul Fitri, sedangkan untuk gaji ke-13 pada saat masuk semester baru anak sekolah. Kalo tentang gaji ke-13 dan THR itu untuk sekarang yang tahu persis DJA Kemenkeu,” kata Paryono saat ditanyai oleh liputan6.com, Selasa (14/4/2020).

Baca artikel selengkapnya di sini

2. Presiden, Menteri hingga Anggota DPR Dipastikan Tak Dapat THR Tahun Ini

Ilustrasi uang. (via: istimewa)
Ilustrasi uang. (via: istimewa)

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa presiden, wakil presiden, bersama dengan para menteri tidak akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) di tahun ini. Keputusan ini juga berlaku bagi anggota DPR dan DPD.

"Untuk presiden, wapres, menteri, (anggota) DPR DPD, tidak dapat THR dengan keputusan tersebut," kata dia dalam video conference di Jakarta, Selasa, (14/4).

Kendati begitu, THR bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI serta Polri akan tetap diberikan. THR akan diberikan bagi ASN golongan I, II, dan III atau pejabat negara lainnya yang setara.

Baca artikel selengkapnya di sini

3. Cair April Ini, Begini Alur Pendataan Penerima BLT Dana Desa

BLT
BLT

Pemerintah memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa melalui Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi, senilai Rp 22,4 triliun yang ditujukan kepada 12.487.646 kartu keluarga miskin.

Menteri Desa Abdul Halim Iskandar, mengatakan kucuran BLT sesuai arahan Presiden Joko Widodo. BLT dana desa sebesar Rp 22,4 triliun, atau sekitar 31 persen dari Dana Desa 2020 (Rp 72 triliun) akan dicairkan pada April ini.

Kebijakan ini merupakan Revisi dari peraturan menteri desa PDTT No. 11 tahun 2009 menjadi no.6 tahun 2020 tentang perubahan prioritas penggunaan dana desa tahun 2020.

Baca artikel selengkapnya di sini


Related Posts

0 Response to "Top 3: Jadwal Pencairan THR PNS"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel