Pelanggar PSBB di Mangga Besar dan Gondangdia Ditindak Tegas
Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah warga yang tidak mengenakan masker terjaring pengawasan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kelurahan Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat, Selasa (7/7/2020).
Lurah Mangga Besar Dewanto Catur Prasetyo mengatakan, pengawasan dilakukan di kawasan pertokoan HWI Glodok, Jalan Hayam Wuruk. Mereka yang tidak mengenakan masker langsung didata dan dijatuhi sanksi sosial.
"Hari ini ada lima warga yang tidak mengenakan masker dan dikenakan sanksi menyapu jalan," ujar Dewanto.
Dikatakan Dewanto, penegakan aturan ini sesuai dengan Pergub No 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
"Petugas yang kami kerahkan sebanyak 25 personel terdiri dari Satpol PP, TNI dan Perumda Pasar Jaya. Pengawasan ini akan terus kami lakukan hingga PSBB berakhir," tandas dia seperti dikutip BeritaJakarta.id.
Baca Juga
Selain itu, tujuh warga yang tengah berada di Pasar Gondangdia, Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat juga diganjar sanksi kerja sosial akibat melanggar aturan PSBB Transisi Fase II.
Lurah Kebon Sirih Samsul Maarief mengatakan, tujuh pelanggar PSBB yang terdiri dari pedagang dan pengunjung ini disanksi kerja sosial berupa membersihkan sarana dan prasarana umum di areal Pasar Gondangdia.
"Mereka dikenakan sanksi karena tidak memakai masker saat petugas gabungan melakukan monitoring di Pasar Gondangdia," ujarnya, Selasa (7/7/2020).
Sosialisasi PSBB Transisi
Samsul melanjutkan, dalam monitoring ini, pihaknya sekaligus menyosialisasikan aturan PSBB Transisi Fase II kepada pedagang dan pengunjung yang tengah beraktivitas di Pasar Gondangdia.
"Kita akan terus melakukan pengawasan ketat di pasar ini," tandasnya.
0 Response to "Pelanggar PSBB di Mangga Besar dan Gondangdia Ditindak Tegas"
Post a Comment