-->

Top 3: Tarif Bea Materai Rp 10 Ribu Berlaku Mulai 1 Januari 2021

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah akan menetapkan tarif baru materai mulai awal tahun depan. Bea materai, yang sebelumnya Rp 3.000 dan Rp 6.000 kini diubah menjadi satu tarif yaitu Rp 10.000 mulai 1 Januari  2021.

Hal itu seiring dengan pembahasan RUU tentang Bea Materai oleh Panja DPR RI yang dilakukan selama dua hari yaitu pada 31 Agustus dan 1 September 2020 telah selesai sehingga siap untuk dibawa ke rapat paripurna DPR RI.

Artikel tentang tair baru bea materai ini pun menuai perhatian pembaca Liputan6.com di kanal bisnis. Simak rangkuman 3 berita paling dicari, Jumat (4/9/2020):

1. Tarif Bea Materai Rp 10 Ribu Berlaku Mulai 1 Januari 2021

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bea materai, yang sebelumnya Rp 3.000 dan Rp 6.000 kini diubah menjadi satu tarif yaitu Rp 10.000 mulai 1 Januari 2021.

Hal itu seiring dengan pembahasan RUU tentang Bea Materai oleh Panja DPR RI yang dilakukan selama dua hari yaitu pada 31 Agustus dan 1 September 2020 telah selesai sehingga siap untuk dibawa ke rapat paripurna DPR RI.

"UU ini akan berlaku mulai 1 Januari 2021, jadi tidak berlaku secara langsung pada saat diundangkan," katanya dalam raker bersama Komisi XI DPR RI dikutip dari Antara, Kamis (3/9/2020).

Berita selengkapnya

 

2. Berapa Harga Jual Vaksin Covid-19? Ini Kata Erick Thohir

Ilustrasi Foto Vaksin (iStockphoto)
Ilustrasi Foto Vaksin (iStockphoto)

Pemerintah Jokowi tengah menyiapkan dua jenis Vaksin penanganan Virus Corona. Vaksin tersebut nantinya akan diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan namun tidak mampu membayar secara gratis. Sementara bagi masyarakat mampu akan dikenai biaya.

Ketua Komite Pelaksana Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Erick Tohir mengatakan, harga vaksin berbayar tersebut beragam tergantung penjual yang memasarkan. Harga vaksin mandiri ditentukan tanpa campur tangan pemerintah.

Berita selengkapnya

3. Kian Menjamur, Pemerintah Awasi PNS Radikal Lewat Aplikasi

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) meluncurkan aplikasi ASN No Radikal guna menangkal tindak radikalisme di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang makin menjamur.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyatakan, peluncuran tersebut merupakan bentuk komitmen untuk melakukan pembinaan yang terus-menerus terhadap PNS yang terpapar radikalisme sebelum diambil tindakan yang tegas.

Berita selengkapnya


0 Response to "Top 3: Tarif Bea Materai Rp 10 Ribu Berlaku Mulai 1 Januari 2021"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel