-->

6 Pernyataan Ali Ngabalin soal Polemik RUU Cipta Kerja

Liputan6.com, Jakarta - Rancangan Undang-Undang atau RUU Cipta Kerja yang sudah disetujui DPR untuk disahkan menjadi undang-undang (UU) menuai pro dan kontra di masyakarat.

Bahkan, demo menolak disahkannya RUU Cipta Kerja menjadi UU ini terjadi di berbagai daerah, termasuk Jakarta.

Tenaga Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin pun angkat bicara. Ia membantah bahwa penyusunan RUU Cipta Kerja dilangsungkan secara kilat.

"Nah ini seringkali kita sampaikan, harus berkali-kali kita sampaikan. UU ini kan bukan sebulan dua bulan dibahas, UU ini kan sudah empat tahun. Mondar-mandir saya jelaskan ke universitas, saya datang juga menjelaskan ke provinsi terkait dengan UU Cipta Kerja," kata Ali Ngabalin dalam wawancara khusus Liputan6 SCTV, Minggu, 11 Oktober 2020.

Selain itu, Ngabalin memastikan hadirnya Undang-Undang Cipta Kerja akan memberikan manfaat luas bagi masyarakat.

Berikut 6 pernyataan Tenaga Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin soal RUU Cipta Kerja dihimpun Liputan6.com:

 

Sudah Dibahas Lama

Bakomubin akan menuntut diperiksanya Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atas perkataannya yang dinilai menistakan agama Islam pada 4 November 2016, Jakarta, Kamis (3/11). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Bakomubin akan menuntut diperiksanya Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atas perkataannya yang dinilai menistakan agama Islam pada 4 November 2016, Jakarta, Kamis (3/11). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Tenaga Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin membantah bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang atau RUU Cipta Kerja dilangsungkan secara kilat.

Menurut dia, penyusunan RUU ini telah dilakukan sejak empat tahun lalu.

"Nah ini seringkali kita sampaikan, harus berkali-kali kita sampaikan. UU ini kan bukan sebulan dua bulan dibahas, UU ini kan sudah empat tahun. Mondar-mandir saya jelaskan ke universitas, saya datang juga menjelaskan ke provinsi terkait dengan UU Cipta Kerja," kata Ali Ngabalin dalam wawancara khusus Liputan6 SCTV, Minggu, 11 Oktober 2020.

Ali Ngabalin membantah jika ada sejumlah pihak yang menyebut UU ini minim partisipasi publik dan diciptakan secara kilat.

"Kenapa begitu? Ruang publik itu menjadi persyaratan bagi semua UU itu dibahas, prosesnya itu di DPR baik (UU) usulan DPR maupun usulan pemerintah. Jadi saya kira isu-isu seperti ini yang kita mesti klarifikasi dengan baik," tutur dia.

 

Pastikan UU Cipta Kerja Datangkan Manfaat bagi Rakyat

Ketua Umum Badan Koordinasi Mubaligh (Bakomubin) Se Indonesia Ali Mochtar Ngabalin saat memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Kamis (3/11). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Ketua Umum Badan Koordinasi Mubaligh (Bakomubin) Se Indonesia Ali Mochtar Ngabalin saat memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Kamis (3/11). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Ngabalin memastikan hadirnya UU Cipta Kerja akan memberikan manfaat luas bagi masyarakat.

"Saya pastikan itu, tidak mungkin ada satu produk undang-undang yang begini dahsyat diperbincangkan masyarakat kemudian undang-undang ini tidak mendatangkan manfaat," kata dia.

Ali Ngabalin menuturkan, UU ini akan menjadi warisan kebijakan terbaik bagi bangsa Indonesia.

"Ini akan menjadi legacy yang terbaik untuk masa depan generasi kita dan generasi yang akan datang," ucapnya.

 

Alasan Disahkan saat Pandemi Covid-19

Tokoh Papua menemui Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin. (Merdeka.com/ Intan Umbari Prihatin)
Tokoh Papua menemui Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin. (Merdeka.com/ Intan Umbari Prihatin)

Ngabalin membeberkan alasan pemerintah dan DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja saat masa pandemi Covid-19. Menurutnya, pandemi bukan menjadi halangan untuk mengerjakan urusan-urusan vital.

"Nah UU ini kenapa (disahkan) pada saat pandemi, bapak presiden kan berkali-kali juga mengatakan bahwa tidak berarti saat masa pandemi kita gak boleh berbuat sesuatu. Kita mesti beradaptasi dengan kebiasaan baru. Kita juga mesti sesuaikan dengan protokol kesehatan ya," kata Ali Ngabalin.

Oleh karenanya, menurut Ali Ngabalin tak perlu ada yang dipertanyakan kendati UU Cipta Kerja disahkan dalam masa pandemi.

"Dalam posisi seperti inilah maka tak perlu ada yang disalahkan atau disangsikan kalau UU Cipta Kerja dalam masa pandemi ini juga perlu perhatian penting bagi pemerintah, kemudian juga mengusulkan pada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagai suatu kepentingan komunal," papar dia.

Ali Ngabalin menjelaskan bahwa lahirnya UU ini dilatarbelakangi akan fakta bahwa pandemi begitu berimbas pada kesejahteraan masyarakat. Di mana angka pemutusan hubungan kerja atau PHK juga pada masa ini meningkat.

"Tidak banyak orang tahu bahwa sekitar 6,88 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak selama pandemi ini. Kemudian ada 2,1 juta yang PHK, kemudian 1,4 juta dirumahkan. Dari data-data inilah sehingga memang mengacu pada pekerja yang mendaftar pada program Kartu Prakerja, kemudian terdapat lebih dari 33 juta pekerja yang memerlukan bantuan karena dampak pandemi Covid-19," ucap Ali Ngabalin.

 

Bisa Buka Lapangan Kerja

ali mochtar ngabalin (Sumber: facebook.com/ali.Mocthar.ngabalin)
ali mochtar ngabalin (Sumber: facebook.com/ali.Mocthar.ngabalin)

Menurut Ngabalin, UU Cipta Kerja menjadi alat guna menyelesaikan beragam masalah imbas pandemi tersebut.

"UU ini adalah instrumen di mana lapangan pekerjaan dibuka seluas-luasnya bagi data-data yang saya kemukakan itu," kata dia.

Ali Ngabalin juga menyebut bahwa UU Cipta Kerja merupakan suatu bentuk penyederhanaan dari sekian banyak undang-undang.

"UU Cipta Kerja ini bentuk dari penyederhanaan, sekali lagi bentuk dari penyederhanaan, sinkronisasi serta pemangkasan birokrasi berbelit-belit tumpang tindih di antara satu dengan yang lain," pungkas dia.

 

Salinan UU Segera Dipublikasikan

ali mochtar ngabalin (Sumber: Twitter/@MuhammadRusdi2)
ali mochtar ngabalin (Sumber: Twitter/@MuhammadRusdi2)

Ali Mochtar Ngabalin menyebut, diperkirakan pekan depan salinan Undang-Undang atau UU Cipta Kerja dapat diakses oleh publik. Salinan akan diunggsh ke laman resmi DRP RI.

"Saya kemarin sudah berkomunikasi dengan teman-teman di Sekretariat DPR, kemungkinan dalam pekan depan itu, setelah mereka lengkapi kemudian mereka akan masukkan ke website DPR RI. Kemudian bisa dilihat oleh semua orang," kata Ali Ngabalin.

Ali Ngabalin menjelaskan UU Ciptaker ini berjumlah 900-an halaman. Sementara draf final yang selama ini beredar ada sekitar seribu halaman lebih.

"Jangan juga draf ini diobrak-abrik goreng sana, goreng sini. Yang sangat kita sayangkan itu karena keluar dari mulut orang cerdik pandai. Orang-orang yang punya latar belakang ilmu hukum," kata dia.

 

Tak Akan Lama Lagi Ditandatangani Presiden Jokowi

Foto: Presiden Jokowi
Foto: Presiden Jokowi

Ali Ngabalin menuturkan, jika UU Ciptaker sudah berada di tangan Presiden Joko Widodo, maka dipastikan tak akan lama untuk disetujui.

"Saya ingin memastikan bahwa pasti presiden tidak akan mungkin lama-lama. Tetapi saya mau bilang bahwa kalau bisa secepatnya dan Presiden seringkali begitu. Lebih cepat Beliau akan menandatangani dan seterusnya," tandas Ali Ngabalin.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


0 Response to "6 Pernyataan Ali Ngabalin soal Polemik RUU Cipta Kerja"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel