-->

Polisi di Surabaya Tangkap 8 Pengedar Narkoba, Sita Sabu-Sabu 8,8 Kg

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya membongkar kasus narkotika, psikotropika, dan obat terlarang (narkoba) dengan meringkus delapan orang pelaku atau pengedar sabu-sabu.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Memo Ardian menuturkan, pihaknya telah menyita barang bukti sabu-sabu seberat 8,8 kilogram.

"Delapan orang pelaku ini kami bekuk di tempat yang berbeda-beda mulai bulan Agustus hingga Oktober," ujar dia kepada wartawan di Surabaya, Minggu, (25/10/2020) seperti dikutip dari Antara.

Para pelaku yang ditangkap telah ditetapkan tersangka, masing-masing berinisial G, usia 25 tahun, Y (31), PI (25), B (29), dan MI (38), kelimanya warga Surabaya.

Selain itu Z (32), warga Jombang, TH (52), warga Sidoarjo, dan S (38), warga Pasuruan, Jawa Timur.

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Bakal Diedarkan ke Madura

Sabu-sabu. Ilustrasi: Dwiangga Perwira/Kriminologi.id
Sabu-sabu. Ilustrasi: Dwiangga Perwira/Kriminologi.id

Dari para tersangka, polisi juga menyita barang bukti sebanyak 17 ribu butir pil Happy Five. Berdasarkan hasil penyelidikan, AKBP Memo mengatakan, barang bukti sabu-sabu dan pil happy five dari para tersangka ini dipasok dari Jakarta dan Sumatra.  

"Sistem pengirimannya bermacam-macam. Ada yang melalui jasa ekspedisi, dibawa sendiri, maupun diedarkan secara 'ranjau',"  kata dia.

AKBP Memo mengatakan, obat-obatan  terlarang tersebut akan diedarkan ke Pulau Madura.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


0 Response to "Polisi di Surabaya Tangkap 8 Pengedar Narkoba, Sita Sabu-Sabu 8,8 Kg"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel