Polri edarkan kembali obat terapi COVID-19 yang disita dari pelaku By News July 29, 2021 Add Comment Edit Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menggunakan wewenangnya untuk mengedarkan kembali barang bukti kejahatan penimbunan dan penjualan obat untuk penanganan COVID-19 yang diungkap oleh jajaran Korps Bhayangkara selama masa PPKM ... Share this post Related PostsHankook jadi ban standar PorschePengungkapan kasus alat swab antigen bekas pakaiHujan lebat disertai kilat diprakirakan terjadi di beberapa wilayahMasker transparan, inovasi untuk untuk bantu teman tuli berkomunikasiBNPP tinjau Pos PLBN di WarisLiga Eropa: Manchester United gilas AS Roma 6-2The Weeknd pimpin nominasi Billboard Music Awards 2021Dolar bangkit dari terendah 9-minggu seiring kenaikan imbal hasil
0 Response to "Polri edarkan kembali obat terapi COVID-19 yang disita dari pelaku"
Post a Comment