-->

Polri edarkan kembali obat terapi COVID-19 yang disita dari pelaku

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menggunakan wewenangnya untuk mengedarkan kembali barang bukti kejahatan penimbunan dan penjualan obat untuk penanganan COVID-19 yang diungkap oleh jajaran Korps Bhayangkara selama masa PPKM ...

Related Posts

0 Response to "Polri edarkan kembali obat terapi COVID-19 yang disita dari pelaku"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel