Polri edarkan kembali obat terapi COVID-19 yang disita dari pelaku By News July 29, 2021 Add Comment Edit Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menggunakan wewenangnya untuk mengedarkan kembali barang bukti kejahatan penimbunan dan penjualan obat untuk penanganan COVID-19 yang diungkap oleh jajaran Korps Bhayangkara selama masa PPKM ... Share this post Related PostsIndonesia kembali terima vaksin AstraZeneca dari jalur COVAX FacilityPemprov Banten salurkan pupuk subsidi di 8 kabupaten dan kotaPemkab Mukomuko ajukan penurunan status beberapa cagar alam ke BKSDAKementerian PUPR bangun rusun Sekolah Tinggi Agama Hindu di BaliCak Imin: Tinjau ulang rencana terapkan PPN Bahan PokokDari Brunai, satu pekerja migran asal Magetan terpapar COVID-19Komisi III DPR minta tak ada lagi kebocoran dari sektor SDAKetua MPR: P4 dihapus, ulama dan nasionalis dibenturkan
0 Response to "Polri edarkan kembali obat terapi COVID-19 yang disita dari pelaku"
Post a Comment