BPJPH: Semua produk yang diedarkan wajib bersertifikat halal By News September 24, 2021 Add Comment Edit Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) menyatakan semua produk yang diedarkan wajib bersertifikat halal mengacu kepada Undang-Undang no 33 tahun 2014 soal Jaminan Produk Halal. "Selama 25 tahun pelaksanaan ... Share this post Related PostsShell masih tunggu perkembangan EV di Indonesia untuk bangun SPKLUPutri Indonesia dorong kaum milenial perkuat nasionalismeFacebook mulai uji publik aplikasi tanya jawab baru bernama HotlineTurun hujan, Kepulauan Meranti-Riau untuk sementara nihil karhutlaCegah penularan COVID-19, ibadah Ramadhan di Sulteng diaturDolar AS menguat terangkat komitmen Fed dukung pemulihan ekonomiJakarta diprediksi diguyur hujan setelah Kamis pagi yang cerahKPK benarkan buka penyelidikan baru di wilayah Jatim
0 Response to "BPJPH: Semua produk yang diedarkan wajib bersertifikat halal"
Post a Comment