-->

BPJPH: Semua produk yang diedarkan wajib bersertifikat halal

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) menyatakan semua produk yang diedarkan wajib bersertifikat halal mengacu kepada Undang-Undang no 33 tahun 2014 soal Jaminan Produk Halal. "Selama 25 tahun pelaksanaan ...

Related Posts

0 Response to "BPJPH: Semua produk yang diedarkan wajib bersertifikat halal"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel