BPJPH: Semua produk yang diedarkan wajib bersertifikat halal By News September 24, 2021 Add Comment Edit Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) menyatakan semua produk yang diedarkan wajib bersertifikat halal mengacu kepada Undang-Undang no 33 tahun 2014 soal Jaminan Produk Halal. "Selama 25 tahun pelaksanaan ... Share this post Related PostsLiga Champions: Chelsea menang besar atas KrasnodarMenanti Laporan Kinerja Apple dkk, Wall Street BangkitKlasemen Liga Champions Grup E-H: Barcelona dan MU Sempurna di PuncakHasil Liga Champions: MU Bantai RB Leipzig, Barcelona Pecundangi JuventusBPOM Awasi Peredaran Vaksin Covid-19 untuk Pastikan KeamanannyaMinyak jatuh karena kekhawatiran virus corona dan produksi AS melonjakLive Streaming Indosiar FTV Pintu Berkah: Berkah Sang Tukang Angkot Rendah Hati, Kamis 29 Oktober 2020Cuaca Hari Ini: Jabodetabek Pagi Cerah Berawan Menyambut Libur Maulid Nabi
0 Response to "BPJPH: Semua produk yang diedarkan wajib bersertifikat halal"
Post a Comment