BPJPH: Semua produk yang diedarkan wajib bersertifikat halal By News September 24, 2021 Add Comment Edit Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) menyatakan semua produk yang diedarkan wajib bersertifikat halal mengacu kepada Undang-Undang no 33 tahun 2014 soal Jaminan Produk Halal. "Selama 25 tahun pelaksanaan ... Share this post Related PostsAnggota DPR apresiasi Kapolda Sumut hentikan kasus pedagang tersangkaReal Madrid taklukkan Barcelona 2-1 di Camp NouKecelakaan LRT Jabodebek diduga karena kelalaian masinisBima Arya: Wisata Glow kita kembalikan ke data-dataNTB, Bali dan NTT ajukan jadi tuan rumah PON 2028Persela Lamongan kalahkan Persik Kediri 1-0Mahathir persoalkan mantan PM Najib Razak dapat paspor internasionalBPIP puji kampung muslimin di Aceh Barat kuatkan ideologi Pancasila
0 Response to "BPJPH: Semua produk yang diedarkan wajib bersertifikat halal"
Post a Comment