PN Karawang vonis bebas istri yang dituntut KDRT psikis suaminya By News December 03, 2021 Add Comment Edit Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Karawang, Jawa Barat, memvonis bebas terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) secara psikis terhadap suaminya, Valencya alias Nengcy Lim (45), Kamis. Dalam sidang yang ... Share this post Related PostsAxelsen puji penampilan Jojo pada semifinal Indonesia Open 2021Tim KSOP Sunda Kelapa evakuasi KM Bandar Lestari yang terbakarPeneliti desak pemerintah perketat pintu masuk wisatawan asingIndonesia loloskan dua wakil ke final Indonesia Open 2021APDESI diminta untuk tidak tergoda politik praktisPSM Makassar dan Persipura Jayapura seri 1-1Baleg DPR tegaskan UU Cipta Kerja masih berlaku sampai dua tahunJasa Raharja serahkan santunan korban kecelakaan minibus di Kediri
0 Response to "PN Karawang vonis bebas istri yang dituntut KDRT psikis suaminya"
Post a Comment